Minggu, 03 Agustus 2008

PELAYANAN PUBLIK DAN PELAYANAN CIVIL
Mendra Wijaya
PREFACE
Kamis, 27 Februari 2008 kira-kira pukul 15.00, hampir setengah jam lebih, disebuah warung kopi, terjadi perdebatan kecil antara saya dan teman saya seorang Insinyur yang sehari-hari pekerjaannya membuat skripsi pesanan. Awal pembicaraan kami membahas tentang pelayanan publik dan pelayanan sipil. Apa yang beliau uraikan berbeda dengan apa yang saya uraikan, disinilah perdebatan itu bermula. Sukar menjelaskan secara panjang lebar dalam tulisan ini bagaimana jalan pikiran teman saya tadi, tapi kira-kira dapat saya terjemahkan secara sederhana seperti ini ; beliau mengartikan pelayan sipil tadi menjadi sipil yang memiliki hubungan dengan militer. Jadi dapat saya simpulkan bahwa jalan pikiran kawan saya tadi memandang bentuk sipil menjadi sipil yang terorganisir dan yang tidak terorganisir dengan militer yang mutlak terorganisir. Mungkin saya paham maksud dari ketidak-pahaman beliau. Tahap demi tahap (bukan maksud mengajari) saya menjelaskan apa yang dimaksud layanan publik dan layanan sipil. Dalam diskusi ini saya menggunakan pendekatan kybernologi.

Dalam diskusi singkat ini suatu hal yang menjadi konsensus bersama, (walaupun pada dasarnya naluri akademik –secara individual- menolak) yaitu, saling berhubungannya antara publik dan civil. Dengan logika sederhana dapat diartikan bahwa yang dimaksud publik adalah bentuk kolektif dari gabung komponen civil sedangkan civil bersifat individual. Dalam perspektif kybernologi, setiap manusia baik warga negara maupun warga negara asing, berhak atas layanan civil tanpa dibebani atau tanpa dikaitkan dengan suatu kewajiban finansial apapun. Karena itu layanan civil disebut no price. Baik public service maupun civil service, bersifat hard choice bahkan no choice, karena keduanya monopoli badan istimewa pula (badan publik). Layanan civil 100% dibayar melalui pendapatan Negara, yaitu hasil Sumber Daya Alam, pajak dan lain sebagainya, dan dalam hal jasa publik, dari penjualan jasa terkait. Yang mana dalam kybernologi dijelaskan bahwa ruang publik adalah kewenangan Negara dan ruang civil adalah kewajiban dan tanggung jawab Negara. Disamping itu saya juga menjelaskan Dasar, Status, Sifat dan Provider dari pelayanan (jasa) publik dan layanan civil. Lihat Tabel 1.
Tabel 1
Jasa Publik dan Layanan Civil

Jasa Publik
Layanan Civil
1. Dasar
Pasal 33 (2) UUD 1945 Pilihan masyarakat yang
Bersangkutan
Human Right, Civil Right,
Constitutional Right, Tabel 1
Convention
2. Status
Kewenangan Pemerintah
1. Monopoli pemerintah tetapi dapat diprivatisasikan.
2. Tarif serendah-rendahnya, tidak cari laba.
3. Sasaranya masyarakat.
Kewajiban Pemerintah
1. Tidak dapat diprivatisasi, monopoli pemerintah
3. Sifat
1 . C o n s u mer menyesuaikan diri dengan provider.
2. Bisa dipindahtangankan.
3. Mudah didapat pada saat diperlukan.
4. Mutu setinggi mungkin.
1. Tidak dijual belikan (no price), pertimbangan kemanusiaan.
2. Sasarannya tiap individu manusia, dari lepas dari kewarganegaraannya.
3. Provider menyesuaikan diri dengan kondisi consumer.
4. Tidak bisa dipindah tangankan.
5. Harus siap pada saat diperlukan. seefektif mungkin.
4. Provider
1. Badan-badan hukum
2. Bersumber pada pemakaian Publik Goods oleh consumer
1. Hanya Pemerintah
2. Bersumber pada action dan acting sang aktor
Sumber Ndraha (2003 : 59)

BASE OF THEORY
Dalam diskusi ini beberapa teori yang saya uraikan adalah; Ndraha (2000 : 60) membedakan layanan civil sebagai berikut : layanan civil dapat dibedakan menjadi layanan civil guna memenuhi hak bawaan (azasi) manusia dan layanan civil guna memenuhi hak derivatif, hak berian, atau hak sebagai hukum yang menyangkut diri seseorang. Sedangkan pada bagian lain Ndraha (2000: 62) mengemukakan bahwa provider layanan civil adalah setiap unit kerja publik, baik yang terdapat jajaran dieksekutif, legislatif, yudikatif, maupun lainnya. Bahkan unit kerja lain yang secara organisasional berada di luar pemerintahan tetapi karena tugasnya berkaitan dengan urusan publik. Lebih lanjut Ndraha (2001 : 11) mengungkapkan bahwa layanan civil adalah layanan yang menjadi kewajiban (bukan wewenang) negara. Pemerintah berkewajiban memberi layanan, artinya ia tidak boleh menolak melakukannya dengan alasan apapun. Layanan civil merupakan hak dasar dari warga negara dan haknya pemerintah yang memproduksi dan mendistribusikannya. Setiap manusia baik warga negara sendiri maupun warga negara asing, berhak atas layanan civil tanpa dikaitkan dengan suatu kewajiban finansial apapun. Layanan civil adalah layanan perorangan atau individu, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi, melindungi atas dasar “civil right” yang dimiliki oleh setiap warga negara karena itu tidak dapat diprivatisasi. Jasa publik identik dengan pelayanan publik (public service) merupakan tanggung jawab pemerintah. Pada tingkat kemampuan masyarakat yang cukup pelayanan tersebut dapat diprivatisasikan di bawah kontrol legislatif.
Dengan demikian layanan civil adalah proses layanan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat diluar urusan militer dan ibadah. Pemerintah adalah lembaga yang memproduksi, mendistribusikan atau memberikan alat pemenuhan kebutuhan rakyat yang berupa layanan civil. Secara eksplisit dapat dikatakan bahwa pemberian pelayanan civil merupakan jenis pelayanan yang dimonopoli oleh pemerintah. Hal ini dapat dipahami mengingat pelayanan civil merupakan bagian dari fungsi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

IMPASSE

Diakhir diskusi, setelah mendengarkan penjelasan saya beliau mengatakan bahwa saya terlalu banyak dan hanya menggunakan teori-teori yang tidak sesuai dengan fenomena yang terjadi. Bukan bermaksud membela diri, saya katakan pula bahwa teori memang bukan mutlak 100% memberikan solusi, tetapi teori dapat digunakan sebagai pisau analisis terhadap suatu permasalahan. Lalu beliau mengatakan lagi bahwa mengapa formulasi pelayanan (baik pelayanan publik maupun pelayanan civil) yang sudah banyak dirumuskan, namun dalam hal realita selalu terjadi penyimpangan dan kesimpang-siuran dalam implementasinya?
................... Bla...Bla...Bla...!
Lalu, sebagai penutup dan secara serentak kami menjadikan birokrasi (pelaku birokrasi) yang menjadi penyebab utama kenapa proses pelayanan menjadi stagnasi. Diskusipun berakhir.